Tulisan ini kami buat karena masih banyaknya pertanyaan besar di benak masyarakat mengenai dua minuman di atas, yaitu khomer dan alkohol. Apakah keduanya itu sama? Dalam arti, khomer jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia apakah dia alkohol? Oleh karena itu, mari kita bahas kedua benda tersebut dengan mendetil.
Apabila kita tengok makna khomer
secara bahasa, berasal dari kata khamara yang berarti menutup. Sedangkan
menurut istilah, terdapat beberapa pendapat, diantaranya:
Pertama, menurut Imam Abu Hanifah, khomer ialah “Jenis minuman yang dibuat
dari perasan anggur sesudah dimasak sampai mendidih serta mengelurkan buih dan kemudian
menjadi bersih kembali.” Unsur yang memabukkan yang terdapat dalam sari
buah tersebutlah yang menjadikannya haram. Kedua, jumhur ‘ulama,
termasuk Imam Malik, Syafi’I dan banyak ulama Hanafi mengartikan khomer dengan:
“Semua minuman yang mengandung unsur memabukkan, sekalipun tidak terbuat
dari perasan anggur.” Dengan dalil:
-
“Sesungguhnya
dari anggur itu terbuat khomer, demikian juga dari kurma, madu, gandum, dan
biji sya’ir.” (HR. Abu
Daud dan Tirmidzi)
-
“Sesungguhnya
dari anggur terbuat khomer, demikian juga madu, kismis, dan gandum, dan aku
mjelarang kamu dari segala yang memabukkan.” (HR. Abu Daud)
-
“Semua
yang memabukkan dalah khomer dan semua khomer adalh haram.” (HR. Muslim)
-
“Setiap
yang memabukkan adalah haram.”
(HR. Bukhori)
Dari sini ulama sepakat akan
keharaman khomer, sedikit atau banyak. Maka timbul istilah baru dari keterangan
di atas, yaitu nabidz. Nabidz ialah semua yang memabukkan yang
terbuat dari selain perasaan anggur. Adapun hukumnya, terdapat perbedaan
pendapat di kalangan ulama. Pertama, Imam Malik, Syafi’I, dan Ahmad Ibnu
Hambal dan lainnya mengharamkan nabidz tersebut baik sedikit maupun
banyak, layaknya khomer. Kedua, menurut Sufyan Ats-Tsauri, Imam Abu
Hanifah, dan lainnya berpendapat bahwa nabidz halal sepanjang tidak
memabukkan dan bendanya tidaklah haram. Dengan dalil:
-
“Dan
dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki
yang baik.” (QS. An-Nahl [16]: 67)
-
Ada
sebuah riwayat yang mengatakan bahwa Rasulullah berkata: “Jika wadah (nabidz)
ini demikian keras, maka hilangkanlah kekerasannya dengan air.”
-
Dari
Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw bersabda: “Diharamkan khomer karena zatnya dan
diharamkan muskir (yang memabukkan selain khomer) bukan karena zatnya.”
-
“Setiap
yang memabukkan adalah haram”.
(HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad Ibnu Hambal)
-
“Sesuatu
yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. At-Tirmidzi, Abu Daud, dan Nasa’i) mereka
berpendapat bahwa hadits di atas khusus untuk khomer saja, bukan
selainnya.
Beralih ke pengertian alkohol,
alkohol diartikan sebagai cairan tanpa warna, yang memiliki aroma yang khas,
dapat menguap dan mudah terbakar, dan digunakan dalam industri, pengobatan dan
banyak minuman keras.
Secara umum, hukum alkohol
diperselisihkan antara ulama yang mengkiaskan alkohol dengan khomer,
maka hukum yang dihasilkan sama dengan hukum menggunakan khomer, sedangkan yang
mengkiaskannya dengan nibidz, menghukuminya boleh sampai batas yang
tidak memabukkan. Sebagai contoh, adanya makanan atau minuman yang mengandung
kadar alkohol namun dihukumi halal seperti tape dan lainnya.
Adapun lebih khususnya, Imam Syafi’i walaupun
melarang alkohol, namun beliau tidak sepenuhnya menyamakan kedua\ benda di
atas, dengan menyatakan bahwa sanksi hukuman minum alkohol tidak sampai didera
atau gugur kesaksiannya, layaknya khomer, namun hanya menghukuminya
najis dan haram.
Adapun ulama kontemporer,
menyarankan agar sebaiknya menghindari alkohol karena akan menimbulkan
kecanduan dan sebagai upaya pencegahan (sad adz-dzara’i),. Wallahu
a’lam bishshawab.