Khomer & Alkohol Serupa Tapi Tak Sama - MAJALAH LAPER (Laskar Pemuda Berpikir)
Headlines News :
Home » » Khomer & Alkohol Serupa Tapi Tak Sama

Khomer & Alkohol Serupa Tapi Tak Sama


Tulisan ini kami buat karena masih banyaknya pertanyaan besar di benak masyarakat mengenai dua minuman di atas, yaitu khomer dan alkohol. Apakah keduanya itu sama? Dalam arti, khomer jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia apakah dia alkohol? Oleh karena itu, mari kita bahas kedua benda tersebut dengan mendetil.
Apabila kita tengok makna khomer secara bahasa, berasal dari kata khamara yang berarti menutup. Sedangkan menurut istilah, terdapat beberapa pendapat, diantaranya:
Pertama, menurut Imam Abu Hanifah, khomer ialah “Jenis minuman yang dibuat dari perasan anggur sesudah dimasak sampai mendidih serta mengelurkan buih dan kemudian menjadi bersih kembali.” Unsur yang memabukkan yang terdapat dalam sari buah tersebutlah yang menjadikannya haram. Kedua, jumhur ‘ulama, termasuk Imam Malik, Syafi’I dan banyak ulama Hanafi mengartikan khomer dengan: “Semua minuman yang mengandung unsur memabukkan, sekalipun tidak terbuat dari perasan anggur.” Dengan dalil:
-          “Sesungguhnya dari anggur itu terbuat khomer, demikian juga dari kurma, madu, gandum, dan biji sya’ir.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
-          “Sesungguhnya dari anggur terbuat khomer, demikian juga madu, kismis, dan gandum, dan aku mjelarang kamu dari segala yang memabukkan.” (HR. Abu Daud)
-          “Semua yang memabukkan dalah khomer dan semua khomer adalh haram.” (HR. Muslim)
-          “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhori)
Dari sini ulama sepakat akan keharaman khomer, sedikit atau banyak. Maka timbul istilah baru dari keterangan di atas, yaitu nabidz. Nabidz ialah semua yang memabukkan yang terbuat dari selain perasaan anggur. Adapun hukumnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pertama, Imam Malik, Syafi’I, dan Ahmad Ibnu Hambal dan lainnya mengharamkan nabidz tersebut baik sedikit maupun banyak, layaknya khomer. Kedua, menurut Sufyan Ats-Tsauri, Imam Abu Hanifah, dan lainnya berpendapat bahwa nabidz halal sepanjang tidak memabukkan dan bendanya tidaklah haram. Dengan dalil:
-          “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik.” (QS. An-Nahl [16]: 67)
-          Ada sebuah riwayat yang mengatakan bahwa Rasulullah berkata: “Jika wadah (nabidz) ini demikian keras, maka hilangkanlah kekerasannya dengan air.”
-          Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw bersabda: “Diharamkan khomer karena zatnya dan diharamkan muskir (yang memabukkan selain khomer) bukan karena zatnya.”
-          “Setiap yang memabukkan adalah haram”. (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad Ibnu Hambal)
-          “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. At-Tirmidzi, Abu Daud, dan Nasa’i) mereka berpendapat bahwa hadits di atas khusus untuk khomer saja, bukan selainnya.

Beralih ke pengertian alkohol, alkohol diartikan sebagai cairan tanpa warna, yang memiliki aroma yang khas, dapat menguap dan mudah terbakar, dan digunakan dalam industri, pengobatan dan banyak minuman keras.
Secara umum, hukum alkohol diperselisihkan antara ulama yang mengkiaskan alkohol dengan khomer, maka hukum yang dihasilkan sama dengan hukum menggunakan khomer, sedangkan yang mengkiaskannya dengan nibidz, menghukuminya boleh sampai batas yang tidak memabukkan. Sebagai contoh, adanya makanan atau minuman yang mengandung kadar alkohol namun dihukumi halal seperti tape dan lainnya.
 Adapun lebih khususnya, Imam Syafi’i walaupun melarang alkohol, namun beliau tidak sepenuhnya menyamakan kedua\ benda di atas, dengan menyatakan bahwa sanksi hukuman minum alkohol tidak sampai didera atau gugur kesaksiannya, layaknya khomer, namun hanya menghukuminya najis dan haram.

Adapun ulama kontemporer, menyarankan agar sebaiknya menghindari alkohol karena akan menimbulkan kecanduan dan sebagai upaya pencegahan (sad adz-dzara’i),. Wallahu a’lam bishshawab.
Share this article :
 
Support : Remaja Kreatif | Laper | Fak.Ushuluddin
Copyright © 2011. MAJALAH LAPER (Laskar Pemuda Berpikir) - All Rights Reserved
Design by Order Website Murah
Proudly powered by meva